Translate

Sabtu, 18 Oktober 2014

hukum berhijab bagi kaum muslimah


Hukum Berhijab Bagi Kaum Muslimah

Zaman yang penuh dengan tipu daya dunia membuat para muslimah melupakan adat memakai jilbab, kata mereka sih, tidak gaul dan gerah. Ketahuilah wahai para wanita muslim, bahwa yang membedakan anatar hewan dan manusia adalah faktor pakaian dan perhiasan yang kamu pakai, Allah berfirman : Hai Anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepdamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang baik. (Qs. Al-Araf : 26).

Sedangkan masalah berhijab ( berbusana yang menutupi seluruh bagian tubuh dari kepala hingga telapak kaki ) bagi muslimah bukanlah masalah sepele, melainkan masalah besar dan substansi dalam agama islma. Berhijab bukanlah sisa peninggalan adat bangsa arab, yang membuat muslimah non-arab, tidak boleh menirunya. Tapi yang diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu sehingga wanita muslimah bebas mengenakan atau tidak, padahal hijab adalah suatu hukum yang tegas dan pasti bagi muslimah diwajibkan oleh Allah untuk mengenakannya.
Allah berfirman : Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang muslim. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyakeseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.(Qs. Al Ahzab : 59 ). Dan dalam Qs. An-Nisa : 31, Allah berfirman : Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah merea menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhisannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar