Hukum Berhijab Bagi Kaum Muslimah
Zaman
yang penuh dengan tipu daya dunia membuat para muslimah melupakan adat memakai
jilbab, kata mereka sih, tidak gaul dan gerah. Ketahuilah wahai para wanita
muslim, bahwa yang membedakan anatar hewan dan manusia adalah faktor pakaian
dan perhiasan yang kamu pakai, Allah berfirman : Hai Anak Adam, Sesungguhnya
kami telah menurunkan kepdamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah
untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang baik. (Qs. Al-Araf : 26).
Sedangkan
masalah berhijab ( berbusana yang menutupi seluruh bagian tubuh dari kepala
hingga telapak kaki ) bagi muslimah bukanlah masalah sepele, melainkan masalah
besar dan substansi dalam agama islma. Berhijab bukanlah sisa peninggalan adat
bangsa arab, yang membuat muslimah non-arab, tidak boleh menirunya. Tapi yang
diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu sehingga wanita muslimah bebas
mengenakan atau tidak, padahal hijab adalah suatu hukum yang tegas dan pasti
bagi muslimah diwajibkan oleh Allah untuk mengenakannya.
Allah
berfirman : Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu,
dan istri-istri orang muslim. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyakeseluruh
tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha
Penyayang.(Qs. Al Ahzab : 59 ). Dan dalam Qs. An-Nisa : 31, Allah berfirman :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah merea menahan pandangannya,
dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhisannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar