SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل
لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن
جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً
رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:
Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS.
An Nuur: 31)
2.
Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Hal
ini sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar
aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan
pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi
perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini
terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan
pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik,
dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai
pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun,
terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab
berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini
berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang
berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,
أنه
كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في
اللحف الحمر
“Bahwa
ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna
merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al
Mushannaf).
3.
Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang
termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,
وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua
kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang
memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan
wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek
yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin
diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga
dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan
demikian dan demikian.” (HR.
Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 – lihat majalah Al Furqon Gresik).
4.
Harus Longgar, Tidak Ketat
Selain
kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah longgar, tidak
ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah. Hal ini
sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju
Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia
memberikan baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda,
مرْها
فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها
“Perintahkanlah
ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju
itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh.”
(HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan).
Maka
tidak tepat jika seseorang mencukupkan dengan memakai rok, namun ternyata tetap
memperlihatkan pinggul, kaki atau betisnya. Maka jika pakaian tersebut telah
cukup tebal dan longgar namun tetap memperlihatkan bentuk tubuh, maka
dianjurkan bagi seorang muslimah untuk memakai lapisan dalam. Namun janganlah
mencukupkan dengan kaos kaki panjang, karena ini tidak cukup untuk menutupi
bentuk tubuh (terutama untuk para saudariku yang sering tersingkap roknya
ketika menaiki motor sehingga terlihatlah bentuk betisnya).
5.
Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Perhatikanlah
salah satu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan tentang
wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah,
ايّما
امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ
“Siapapun
perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka
mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.”
(HR. Tirmidzi)
أيما
امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الاخرة
“Siapapun
perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam
menunaikan shalat isya’.” (HR.
Muslim)
Syaikh
Al Bani berkata, “Wewangian itu selain ada yang digunakan pada badan, ada
pula yang digunakan pada pakaian.” Syaikh juga mengingatkan tentang
penggunaan bakhur (wewangian yang dihasilkan dari pengasapan) yang ini lebih
banyak digunakan untuk pakaian bahkan lebih khusus untuk pakaian. Maka
hendaknya kita lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan segala jenis bahan
yang dapat menimbulkan wewangian pada pakaian yang kita kenakan keluar, semisal
produk-produk pelicin pakaian yang disemprotkan untuk menghaluskan dan
mewangikan pakaian (bahkan pada kenyataannya, bau wangi produk-produk tersebut
sangat menyengat dan mudah tercium ketika terbawa angin). Lain halnya dengan
produk yang memang secara tidak langsung dan tidak bisa dihindari membuat
pakaian menjadi wangi semisal deterjen yang digunakan ketika mencuci.
6.
Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat
hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki
atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang
melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,
ia berkata
لعن
رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة الرجل
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan
wanita yang memakai pakaian pria.”
(HR. Abu Dawud)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan
kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.” Dengan menyerupai
pakaian laki-laki, maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai
laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang
disyari’atkan bagi wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa
kepada maksiat lain, yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya
menyukai sesama wanita. Wal’iyyadzubillah.
7.
Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir
Banyak
dari poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya menjadi terasa berat untuk
dilaksanakan oleh seorang wanita karena telah terpengaruh dengan pakaian
wanita-wanita kafir. Betapa kita ketahui, mereka (orang kafir) suka menampakkan
bentuk dan lekuk tubuh, memakai pakaian yang transparan, tidak peduli dengan
penyerupaan pakaian wanita dengan pria. Bahkan terkadang mereka mendesain
pakaian untuk wanita maskulin! Hanya kepada Allah-lah kita memohon perlindungan
dan meminta pertolongan untuk dijauhkan dari kecintaan kepada orang-orang
kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Belumkah
datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka
mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah
mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya,
kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi
keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hadid [57]: 16)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Firman Allah, ‘Janganlah
mereka seperti…’ merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka….”
(Al Iqtidha, dikutip oleh Syaikh Al Bani)
8.
Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas
“Barangsiapa
mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah
mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api
naar.”
Adapun
libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas) adalah setiap pakaian
yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak,
baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan
dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai
seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan dengan tujuan riya. (Jilbab Muslimah)
Namun
bukan berarti di sini seseorang tidak boleh memakai pakaian yang baik, atau
bernilai mahal. Karena pengharaman di sini sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy
Syaukani adalah berkaitan dengan keinginan meraih popularitas. Jadi, yang
dipakai sebagai patokan adalah tujuan memakainya. Karena Allah Subhanahu wa
Ta’ala suka jika hambanya menampakkan kenikmatan yang telah Allah berikan
padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ
“Sesungguhnya
Allah menyukai jika melihat bekas kenikmatan yang diberikan oleh-Nya ada pada
seorang hamba.” (HR. Tirmidzi)