DEFINISI
JILBAB
Secara
bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa
jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
- Qomish (sejenis jubah).
- Kain yang menutupi seluruh badan.
- Khimar (kerudung).
- Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
- Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Adapun
secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.
Ibnu
Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab yang
disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian yang
menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir
mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar
yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al
Bani dalam Jilbab Muslimah).
Syaikh
bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain) berkata, “Jilbab
adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman).
Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah
dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan
menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).”
(bin Baz, 289). Beliau juga mengatakan, “Jilbab adalah rida’ (selendang)
yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).”
(bin Baz, 214). Di tempat yang lain beliau mengatakan, “Jilbab adalah kain
yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi
wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di
rumah).” (bin Baz, 746). Beliau juga berkata, “Jilbab adalah semua kain
yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan. Kain ini dipakai setelah
memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar (kerudung kepala) dengan tujuan
menutupi tempat-tempat perhiasan baik asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal,
kalung, anting-anting, dll).” (bin Baz, 313).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar